Senin, 26 November 2018

Bayar Tilang Ribet !

Kamis kemarin aku menemani temanku untuk membayar denda tilang. Aku dan temanku ke Pengadilan Negeri untuk melihat berapa jumlah denda tilang yang harus dibayar. Kemudian setelah melihat berapa denda yang harus di bayar, awalnya temanku bingung harus bayar kemana.

Akhirnya kami pun mencari tahu dengan bertanya kepada orang yang ada disitu, dan ternyata kami harus membuka dulu di website etilang.info, disitu nantinya kita memasukkan kode tilang yang ada pada surat tilang kita kemudian ada petunjuk cara membayar denda tilang.

Setelah kami sudah mengetahui pembayaran lewat mana barulah kita menuju bank terdekat. Tetapi setelah sampai di bank, terjadi sedikit kesalahan teknis untuk pembayaran melaui teller.
karena temanku tidak mempunyai atm dan hanya ada uang tunai, akhirnya kami meminta bantuan oleh orang yang ingin transfer menggunakan atm di bank tersebut.

Akhirnya setelah transfer denda, kami pun menuju Pengadilan negeri kembali untuk mengambil nomor antrian untuk mengambil sim temanku yang di tahan. temanku di tilang karena lampu motornya mati, dan ia di denda sebesar Rp 70000.

Menurutku ribet sekali untuk membayar denda tilang bagi yang tidak memiliki atm, dan terlebih harus membuka website etilang. Aku sempat melihat Ibu - Ibu dan Bapak - Bapak yang belum mengerti bagaimana cara pembayaran denda tilang. Karena disana tidak ada petunjuk tata cara membayar denda tilang, dan satpam pun kurang tanggap dalam membantu masyarakat yang kurang mengerti cara pembayaran denda tilang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar